Sabtu, 08 September 2012

MENGUBAH PARADIGMA BERZAKAT


Masyarakat muslim di indonesia seolah berlomba lomba hanya mengejar pahala berlipat di bulan ramadhan,sehingga membayarkan zakatnya pd bln tersebut.Padahal,zakat yg di wajibkan pd bln ramadha, hanya zakat fitrah,sedang zakat mal,tdak ada kterangan harus di keluarkan pd bulan ramadhan sprti zakat hasil bumi,zakat perhiasan,atau uang simpanan yg di keluarkan setahun sekali.Padahal budaya tersebut selain kurang senafas dgn roh islam,juga secara sosial berimplikasi tertahannya hak fakir miskin di kantong2 muzakki,serta memaksa fakir miskin menahan lapar selama 11 lainnya di luar bln ramadhan.
Pada akhirnya,pada setiap tahun kita melihat zakat ramai di keluarkan dan setiap tahun pula kemiskinan di negeri ini bertambah.Saat ini para amil zakat profesional langsung terjun ke masyarakat,berbicara dgn bahasa mereka,lewat hti nurani yg bersih,tanpa manipulasi,tanpa kepentingan politis tertentu.

KESERIUSAN PEMERINTAH
Sekeras apapun lembaga zakat berupaya mengentaskan kemiskinan dgn berbagai programnya,akan sangat sulit untuk merealisasikannya jika tdak ada keseriusan dr pemerintah.Aktivis lembaga zakat hanyalah penggiat sosial yg berjuang pd tataran bawah,sementara kemiskinan d negeri ini mayoritas kemiskinan struktural akibat kebijakan pemerintah.
Pemerintah sudah seharusnya lebih serius menjadikan zakat sebagai sebuah instrumen negara.Ketika zakat menjadi instrumen negara,posisinya bs sebanding dengan pajak yg bisa di paksakan pada mereka yg layak untuk mengeluarkannya.Padahal kalau misal pemerintah serius,potensi zakat indonesia yg mencapai Rp 19 triliun per tahun bisa menjadi kekuatan utama dalam program pengentasan kemiskinan dan pembangunan kemandirian bangsa.
Pemerintah hendaknya juga menghentikan aksi aksi charity yg bersifat konsumtif,normatif,dan hanya sekedar formalitas.Seperti yg di perlihatkan oleh kebijakan penyaluran BLT yg hanya melahirkan masyarakt yg berlomba lomba menjadi miskin.
SOLUSI
Ada beberapa solusi yg bs di tawarkan sebagai pembangkit tumbuhnya peradaban zakat indonesia dan efektif mampu membangun kemandirian.
pertama;ubah paradigma berzakat masyarakat.Bahwa zakat tdk di tunaikan pd bulan ramadhan saja.
kedua;amandemen uu no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.Dalam uu tersbut,posisi lembaga pengelolaan zakat masih tumpang tindih,karna tidak jelasnya lembaga yg memiliki fungsi pengawasa, regulator,dan pengelolaan.Selain itu, dlm uu tersebut jg selayaknya ada klausal yg lebih tegas menyatakan bahwa zakat bs mengurangi pajak,bukan mengurangi penghasilan kena pajak seperti yg berlaku sekarang.
ketiga;jadikan zakat sebagai instrumen negara.Pemerintah bisa membentuk kementerian zakat,yg merupakan kementrian non-departemen.atau kalau tidak minimal membentuk setingkat ditjen zakat yg berada di bawah departemen keuangan.dengan demikian,program pengentasan kemiskinan dengan konsep zakat produktif bisa menjadi bagian yang utuh dari program pemerintah.sehingga bisa menjadi kekuatan yg lebih signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan.instrumen zakat dalam negara ini harus di isi dengan orang2 yg bersih,jujur,dan amanah.
Zakat tak hanya sebuah ibadah mahdloh yg di wajibkan bagi orang orang islam,namun peruntukkannya tentu saja bagi kepentingan seluruh masyarakat tanpa melihat perbedaan warna kulit,ras bahkan agama.Zakat merupakansebuah persembahan dari umat islam untuk kemaslahatan bangsa dan negara indonesia.wallahu'lam(dari berbagai sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar